Home

Wednesday, 8 May 2013

Skim Kredit Program yang Dikeluarkan Pemerintah


Keberhasilan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia tidak terlepas dari dukungan dan peran pemerintah dalam mendorong penyaluran kredit kepada UMKM.  Berbagai skim Kredit/pembiayaan UMKM diluncurkan oleh pemerintah dikaitkan dengan tugas dan program pembangunan ekonomi pada sektor-sektor usaha tertentu, misalnya ketahanan pangan, perternakan dan perkebunan. Peran pemerintah dalam skim-skim kredit UMKM ini adalah pada sisi penyediaan dana APBN untuk subsidi bunga skim kredit dimaksud, sementara dana kredit/pembiayaan seluruhnya (100%) berasal dari bank-bank yang ditunjuk pemerintah sebagai bank pelaksana. Selain itu pemerintah berperan dalam penyiapan UMKM agar dapat dibiayai dengan skim dimaksud, menetapkan kebijakan dan prioritas usaha yang akan menerima kredit, melakukan pembinaan dan pendampingan selama masa kredit, dan memfasilitasi hubungan antara UMKM dengan pihak lain.
Pada dewasa ini skim kredit yang sangat familiar di masyarakat adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang khusus diperuntukkan bagi UMKM dengan kategori usaha layak, namun tidak mempunyai agunan yang cukup dalam rangka persyaratan Perbankan. KUR adalah Kredit/pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi yang tidak sedang menerima Kredit/Pembiayaan dari Perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah pada saat permohonan Kredit/Pembiayaan diajukan. Tujuan akhir diluncurkan Program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja.




Definisi
KKPE adalah Kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, dan diberikan melalui Kelompok Tani dan/atau Koperasi.
Usaha yang Dibiayai
  1. padi, jagung, kedelai, ubi jalar, tebu, ubi kayu, kacang tanah, sorgum. 
  2. hortikultura (cabe, bawang merah, jahe, kentang dan pisang), pengadaan pangan (gabah, jagung, kedelai).
  3. peternakan sapi potong, sapi perah, pembibitan sapi, ayam ras petelur, ayam ras pedaging,ayam buras, itik dan burung puyuh, pengkapan 
  4. Penangkapan Ikan, Budidaya Udang, Nila, Gurame, Patin, Lele, Kerapu Macan, Ikan Mas dan pengembangan rumput Laut
  5. Pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain untuk menunjang kegiatan di atas.
Jangka Waktu Proyek Tidak Terbatas
Sumber Dana Bank Pelaksana 100%
Plafon Kredit
  1. untuk petani, peternak, pekebun, nelayan, dan pembudidaya ikan paling tinggi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  2. untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan (gabah, jagung, dan kedelai) paling tinggi sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  3. untuk kelompok tani dalam rangka pengadaan/ peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain paling tinggi sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Suku Bunga Kredit
  1. Tebu, maksimal sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 5%
  2. Komoditas lain, maksimal sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 6%
Suku Bunga Petani/Peternak
  1. Tebu : 7% p.a.
  2. Komoditas lain : 6% p.a.
    (ditinjau setiap 6 bln, ditetapkan oleh Menkeu)
Jangka Waktu Kredit Maksimal 5 tahun
Peran Pemerintah
  1. Kementerian Keuangan: penyediaan dana APBN untuk subsidi bunga, menunjuk Bank Pelaksana, persetujuan plafon KKPE masing-masing Bank
  2. Mentan : pembinaan dan pengendalian
  3. Gubernur :pembinaan dan pengendalian
  4. Bupati/Walikota : pembinaan dan pengendalian, monitoring dan evaluasi
  5. Dinas Teknis : mengkoordinir,memonitor, mengevaluasi penyaluran dan pemanfaatan KKPE, menginventarisasi kelompok tani yang memerlukan KKPE, membimbing kelompok tani dalam menyusun RDKK, menandatangani dan bertanggungjawab atas kebenaran RDKK Kelompok Tani, membimbing dan memantau kelompok tani
Target Realisasi Komitmen pendanaan oleh Bank : Rp 37,8 triliun
Daerah Realisasi Sumut,Sumbar,Sumsel, Jabar, Jatim, Jateng, Bali, Sulsel, Kalsel, Papua, Riau
Bank Pelaksana BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, BCA, Bank Agroniaga, BII, Bank CIMB Niaga, Bank Artha Graha, BPD Sumut, BPD Sumbar, BPD Sumsel, BPD Jabar, BPD Jateng, BPD DIY, BPD Jatim, Bank Bali, BPD Sulsel, BPD Kalsel, BPD Papua, BPD Riau
Permasalahan
  1. Bank kesulitan memilih debitur yang layak 
  2. Debitur tidak dapat menyediakan agunan
  3. Adanya batasan bahwa KKPE hanya disalurkan melalui Kelompok Tani dan/atau Koperasi..
  4. KKPE tidak dapat digunakan untuk membiayai peralatan/mesin untuk penangkapan dan budidaya ikan



Definisi KPEN-RP adalah Kredit yang diberikan dalam rangka mendukung program pengembangan tanaman bahan baku bahan bakar nabati dan Program Revitalisasi Pertanian
Usaha yang Dibiayai Perluasan, rehabilitasi, dan peremajaan tanaman kelapa sawit, karet dan kakao.
Jangka Waktu Proyek 2010, diusulkan diperpanjang s.d 2014
Sumber Dana Bank Pelaksana 100%
Plafon Kredit Ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan
Suku Bunga Kredit maksimal sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 5%
Suku Bunga Petani/Peternak
  1. kelapa sawit dan kakao: 7% p.a.,
  2. karet 6% p.a.
    (ditinjau setiap 6 bln, atas dasar kesepakatan Pemerintah dan Bank Pelaksana)
Jangka Waktu Kredit
  1. kelapa sawit dan kakao 13 tahun, 
  2. karet 15 tahun
Peran Pemerintah
  1. Bupati/Walikota cq Kepala Dinas Perkebunan : menunjuk calon petani peserta, mengusulkan calon mitra usaha melalui Gubernur
  2. Dirjen Perkebunan : penunjukan mitra usaha
  3. Kementerian Keuangan: penyediaan dana APBN untuk subsidi bunga, menunjuk Bank Pelaksana
Target Realisasi Komitmen pendanaan oleh Bank : Rp 38,60 triliun
Daerah Realisasi Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumsel,Babel, Lampung, Jabar, Kalbar, Kalteng,Kalsel,Kaltim,Sulut, Sulteng, Sulbar,Sulsel, Sultra, Maluku, Papua,Papua Barat
Bank Pelaksana BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Agroniaga, BII, Bank CIMB Niaga, Bank Artha Graha, Bank Mega, BPD Sumut, BPD Sumbar, BPD Sumsel, BPD Aceh, BPD Kaltim, BPD Papua, BPD Riau
Permasalahan
  1. Adanya isu-isu negatif tentang perkebunan kelapa sawit yang dianggap dapat merusak lingkungan sehingga berkembang pemboikotan produk kelapa sawit dari Indonesia
  2. Permasalahan yang terkait dengan lahan, antara lain mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah, kenaikan biaya sertifikasi lahan, lambatnya proses sertifikasi lahan, lahan sudah tumpang tindih dengan lahan masyarakat, lahan areal proyek dikuasai pihak lain.  
  3. Terbatasnya jumlah perusahaan yang layak menjadi mitra (perusahaan inti)
  4. Petani Peserta dan Koperasi belum ada dan belum memiliki kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama dalam hal : pembagian luas lahan, pembangunan kebun, pemeliharaan dan mengolah TBS
  5. Bank Pelaksana belum dapat menyalurkan KPEN-RP yang belum memenuhi kelengkapan administrasi : penetapan peserta oleh Bupati; Rekomendasi calon perusahaan  mitra dari Bupati dan Gubernur; Perjanjian Kerjasama petani, koperasi, perusahaan Mitra; Perijinan,legalitas perusahaan, ijin lokasi lahan dan feasibility study. 
  6. Lambatnya proses penetapan daftar nominatif petani di tingkat Kabupaten
  7. Kurangnya koordinasi dinas terkait dengan Bank Pelaksana
  8. Masih kurangnya tenaga pendamping untuk membina kelompok

Definisi KUPS adalah Kredit yang diberikan kepada bank pelaksana kepada Pelaku Usaha Pembibitan Sapi
Usaha yang Dibiayai usaha pembibitan sapi untuk produksi sbibit sapi potong atau bibit sapi perah yang dilengkapi nomor identifikasi berupa microchips
Jangka Waktu Proyek 2014
Sumber Dana Bank Pelaksana 100%
Plafon Kredit Maksimal Rp 66.315.000.000,00 per pelaku usaha (perusahaan pembibitan, koperasi, kelompok/gabungan kelompok peternak)
Suku Bunga Kredit maksimal sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 6%
Suku Bunga Petani/Peternak maksimal 5% p.a.
Jangka Waktu Kredit Paling lama 6 tahun, dengan masa tenggang 24 bulan
Peran Pemerintah
  1. Kementerian Keuangan : menetapkan Bank Pelaksana, melakukan kerjasama dengan Bank Pelaksana, menetapkan plafon per Bank,  menyediakan dan membayar subsidi bunga, menilai kepatuhan penyaluran KUPS
  2. Mentan,Menkeu, Gubernur, Bupati/ Walikota : pembinaan dan pengendalian pelaksanaan KUPS
  3. Dinas Kab/Kota: memberikan rekomendasi perusahaan pembibitan, koperasi,kelompok/gab.kelompok sebagai peserta KUPS, mengetahui kontrak kemitraan, monitoring dan evaluasi, menyampaikan laporan kepada Dinas Prov.
  4. Ditjen Peternakan : melakukan monitoring dan evaluasi
Target Realisasi 200.000 ekor per tahun
Daerah Realisasi Jatim,NTB, DIY, Jateng
Bank Pelaksana BRI, BNI, Bank Bukopin, Bank Jatim, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Nagari, Bank Bali
Permasalahan
  1. Persyaratan administrasi yang diminta perbankan untuk mengakses KUPS sangat rumit.
  2. Pembayaran subsidi 6 bulan sekali memberatkan bagi Bank Pelaksana, sehingga ada usulan untuk pembayaran subsidi dilaksanakan 3 bulan sekali.

Definisi KUR adalah Kredit/pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi yang tidak sedang menerima Kredit/Pembiayaan dari Perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah, pada saat permohonan Kredit/Pembiayaan diajukan, yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur  dikecualikan untuk jenis KPR, KKB, Kartu Kredit dan Kredit Konsumtif lainnya.
Usaha yang Dibiayai Usaha produktif
Jangka Waktu Proyek 2014
Sumber Dana Bank Pelaksana 100%
Plafon Kredit
  1. KUR Mikro plafon maksimal Rp5.000.000,00
  2. KUR Retail plafon maksimal Rp 500.000.000,00
Suku Bunga Kredit
  1. KUR Mikro : 22% p.a.
  2. KUR Retail : 14% p.a.
Suku Bunga Petani/Peternak -
Jangka Waktu Kredit
  1. KMK maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 6 tahun
  2. KI maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang sampai 10 tahun
Peran Pemerintah
  1. Kementerian Koordinator  Bidang Perekonomian : menunjuk Bank Pelaksana
  2. Kementerian Keuangan : menyediakan dana APBN dan membayar  subsidi untuk IJP
  3. Kementerian teknis : Mempersiapkan UMKM dan Koperasi untuk dapat dibiayai dengan KUR, menetapkan kebijakan dan prioritas usaha yang akan menerima kredit, melakukan pembinaan dan pendampingan selama masa kredit,memfasilitasi hubungan antara UMKM dengan pihak lain (misal :persh inti)
Target Realisasi Rp 20 triliun per tahun
Daerah Realisasi Seluruh propinsi
Bank Pelaksana BRI, Bank Mandiri, BNI,  BTN,  Bank Bukopin, Bank Syariah Mandiri,13 BPD (Bank DKI,  Bank Nagari, Bank Jabar Banten, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Jatim, Bank NTB, Bank Kalbar, BPD Kalsel,  Bank Kalteng, Bank Sulut,  Bank Maluku dan Bank Papua)
Permasalahan
  1. Sosialiasi kepada masyarakat masih kurang
  2. Suku bunga KUR masih dirasakan cukup tinggi 
  3. Keterlambatan pembayaran klaim dari Lembaga Penjamin
  4. Kesulitan mencari debitur yang sesuai dengan kriteria dan persyaratan
  5. Terdapat dispute terhadap beberapa ketentuan KUR.


Sumber :
http://www.deptan.go.id
http://www.bankmandiri.co.id

No comments:

Post a Comment