Keberhasilan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
di Indonesia tidak terlepas dari dukungan dan peran pemerintah dalam
mendorong penyaluran kredit kepada UMKM. Berbagai skim
Kredit/pembiayaan UMKM diluncurkan oleh pemerintah dikaitkan dengan
tugas dan program pembangunan ekonomi pada sektor-sektor usaha tertentu,
misalnya ketahanan pangan, perternakan dan perkebunan. Peran pemerintah
dalam skim-skim kredit UMKM ini adalah pada sisi penyediaan dana APBN
untuk subsidi bunga skim kredit dimaksud, sementara dana
kredit/pembiayaan seluruhnya (100%) berasal dari bank-bank yang ditunjuk
pemerintah sebagai bank pelaksana. Selain itu pemerintah berperan dalam
penyiapan UMKM agar dapat dibiayai dengan skim dimaksud, menetapkan
kebijakan dan prioritas usaha yang akan menerima kredit, melakukan
pembinaan dan pendampingan selama masa kredit, dan memfasilitasi
hubungan antara UMKM dengan pihak lain.
Pada dewasa ini skim kredit yang sangat familiar di
masyarakat adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang khusus diperuntukkan
bagi UMKM dengan kategori usaha layak, namun tidak mempunyai agunan yang
cukup dalam rangka persyaratan Perbankan. KUR adalah Kredit/pembiayaan
kepada UMKM dan Koperasi yang tidak sedang menerima Kredit/Pembiayaan
dari Perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima Kredit Program dari
Pemerintah pada saat permohonan Kredit/Pembiayaan diajukan. Tujuan akhir
diluncurkan Program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan
kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja.
Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE)
Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP)
Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP)
Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)
Kredit Usaha Rakyat (KUR)